"Semestinya kalau ada calon tunggal, ya kita tetapkan saja. Memang belum ada payung hukumnya, tetapi saya akan usul kalau ada calon tunggal, ditetapkan saja oleh DPRD secara langsung," ujar Fadli dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015).
Fadli mengakui usulan tersebut belum bisa digunakan pada pelaksanaan pilkada serentak tahapan pertama yang akan digelar pada 9 Desember 2015.
Sebab, perubahan sistem pemilihan membutuhkan revisi undang-undang, sedangkan tahap pencalonan kepala daerah sudah berjalan.
"Pemerintah kemarin tidak mau merevisi UU Pilkda karena merasa tidak ada masalah. Saya rasa revisi UU Pilkada sangat diperlukan," kata dia.
Menurut Fadli, opsi penambahan waktu pendaftaran adalah salah satu solusi yang ditentukan secara mendesak.
Sebab, selain tujuh daerah yang memiliki calon tunggal, keputusan itu setelah mempertimbangkan sebanyak 81 daerah lain yang hanya memiliki dua pasangan calon dan berpotensi berkurang karena tidak lolos dalam tahapan verifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.