JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak akan memaksakan untuk mengusung calon alternatif di tujuh daerah yang saat ini masih memiliki pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak 2015.
Wakil Sekjen PKB Abdul Malik Haramain mengatakan, keputusan untuk mengusung atau tidak calon di pilkada adalah hak setiap parpol dan tidak boleh dipaksakan.
"Mengusung pasangan calon itu hak partai. Artinya, kalau parpol tidak mengusung itu pilihan politik yang tidak bisa disalahkan, apalagi diberi sanksi," kata Haramain saat dihubungi, Jumat (6/8/2015).
Haramain mengatakan, tidak mudah bagi partai politik untuk menentukan pasangan calon yang akan diusung dalam pilkada. Terlebih lagi, parpol tidak bisa mengusung calonnya sendirian karena harus berpatokan syarat 20 persen perolehan suara pemilihan DPRD atau 25 persen kursi. (Baca: Politisi Gerindra: Ngapain Kita Ajukan Calon Lawan Risma Kalau untuk Kalah?)
Artinya, selain menentukan calon yang pas untuk diusung, parpol juga harus mencari rekan koalisi yang pas. Tak hanya itu, parpol juga harus memikirkan target menang saat mengusung pasangan calon.
"Rencana memberikan sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung atau mendukung pasangan calon di pilkada 2015, terutama di tujuh daerah, tidaklah masuk akal. Kami tidak setuju sanksi itu diterapkan bagi parpol yang tidak mengusung atau mendukung pasangan calon dalam pilkada," ucapnya. (Baca: Nasdem: Sanksi untuk Parpol yang Minta Mahar Politik Itu Lebih Penting)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah berencana merevisi kembali undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, partai politik, dan pemilu.
Pemerintah akan berupaya membuat aturan adanya sanksi parpol yang tak mengusung calon dalam pilkada atau pemilu. Hal ini demi mengantisipasi munculnya calon tunggal pada masa datang, seperti yang terjadi di tujuh daerah pada pilkada serentak 2015. (Baca: Mendagri Minta Masyarakat Beri Sanksi ke Parpol yang Tak Usung Calon)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati, juga mengusulkan agar undang-undang mewajibkan partai politik menggunakan hak konstitusionalnya dengan mengusung calon kepala daerah dalam pilkada. (Baca: Komisioner KPU Usul Dibuat Aturan Bisa Beri Sanksi Parpol yang Tak Usung Calon)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.