Menurut Indriyanto, tak ada gunanya memaksa Kaligis yang bersikukuh menolak diperiksa. "Kan sejak awal pemeriksaan beliau menolak, jadi tidak masuk logika kalau sekarang tim melakukan paksaan," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Minggu (2/8/2015).
Humphrey juga sebelumnya menyatakan, penyidik KPK juga melarang tim kuasa hukum menemui Kaligis. Upaya tersebut juga dibarengi upaya paksa membawa Kaligis dari rutan Pomdam Guntur cabang KPK ke Gedung KPK. "Tidak ada paksaan sama sekali," kata Indriyanto.
Sebelumnya, Humphrey Djemat mengaku dihalang-halangi penyidik KPK untuk menemui Kaligis. Hal itu terjadi ketika penyidik KPK hendak menjemput Kaligis di Rutan Pomdam Guntur Cabang KPK untuk memeriksanya sebagai tersangka. "Baru saya sampai sana, yang namanya penyidik Christian itu sudah teriak-teriak, 'Penasihat hukum Pak OC tidak boleh masuk'," ujar Humphrey.
Humphrey mengatakan, kedatangannya untuk melihat kondisi kesehatan Kaligis yang menurun dalam beberapa hari terakhir. Namun, ia mengatakan bahwa penyidik bernama Christian itu tetap melarangnya menemui Kaligis.
"Tahu tidak, Bapak, saya dilindungi undang-undang untuk bisa konsultasi dengan klien saya? Konsultasi apa saja, tidak dibatasi," kata Humphrey mengulangi ucapannya kepada Christian.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.