"Kita tunggu sampai tanggal 3 Agustus 2015. Kalau harus ditunda, kita akan buatkan payung hukumnya," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, saat ditemui seusai menghadiri pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Tjahjo mengatakan, payung hukum yang akan dibuat bagi penjabat sementara tersebut misalnya mengenai kewenangan pengambilan keputusan, penggunaan anggaran daerah, atau kebijakan untuk melakukan mutasi pegawai pemerintah daerah. Payung hukum tersebut untuk melindungi penjabat sementara agar tidak tersandung masalah hukum.
Meski demikian, menurut Tjahjo, mau tidak mau penundaan pilkada akan merugikan masyarakat mau pun partai politik yang memiliki hak untuk mengikuti pilkada serentak. Jalannya pemerintahan di daerah juga akan terhambat karena belum memiliki kepala daerah definitif.
Hingga saat ini, hasil rekapitulasi KPU menunjukkan sebanyak 12 daerah hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah. Sementara, satu daerah belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftarkan diri.
Menurut aturan, KPU akan menambahkan waktu tambahan selama tiga hari untuk pendaftaran bakal calon. Namun, jika sampai waktu yang telah ditentukan tidak ada calon lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.