JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris untuk berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Presiden akan menunggu hasil dialog itu untuk mencari jalan keluar dalam mengatasi masalah pengelolaan dana yang dihimpun BPJS Kesehatan.
"Menteri kesehatan dan Kepala BPJS, untuk melakukan dialog dengan MUI, meminta konfirmasi klarifikasi dua hari lalu. Antara BPJS dan Bu Nila sudah melakukan pertemuan hari ini," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2015).
Andi menjelaskan, pertemuan perwakilan pemerintah dengan MUI akan dilakukan setelah Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah selesai pada pekan depan. Setelah bertemu MUI, Menkes akan langsung melapor kepada Presiden.
"Kami akan mencari titik temu. Dalam hal ini, poin-poin yang diungkap dalam kajian MUI akan disampaikan dan dipelajari, apakah memang harus ada modifikasi atau memang sistem itu sudah cukup," ucap Andi.
MUI sebelumnya menganggap BPJS Kesehatan masih belum memenuhi syariah Islam. Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin menjelaskan, yang menjadi persoalan adalah sistem pengelolaan dana yang dikumpulkan dari masyarakat.
Menurut Ma'ruf, masyarakat tidak tahu uangnya diinvestasikan ke mana. Dalam transaksi syariah, tidak boleh menimbulkan maisir dan gharar. Maisir adalah memperoleh keuntungan tanpa bekerja, yang biasanya disertai unsur pertaruhan atau spekulasi, sementara gharar secara terminologi adalah penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan, yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.
"Kalau itu dibiarkan diinvestasikan tanpa syariah, ada maisir-nya, seperti berjudi, karena uang itu bisa diinvestasikan ke mana saja," ujar Ma'ruf saat dijumpai di kantornya, Kamis (30/7/2015).
Karena itu, dari dua unsur itu, BPJS Kesehatan dianggap belum bisa memenuhi syariah. Seharusnya, pada saat akad, peserta BPJS diberikan pengetahuan lengkap sehingga uang yang disetorkannya benar-benar dimanfaatkan untuk hal-hal yang memenuhi syariat Islam.
Tak hanya itu, Ma'ruf melanjutkan, BPJS Kesehatan juga melakukan riba, sesuatu yang dilarang dalam Islam. Riba diperoleh BPJS Kesehatan dengan menarik bunga sebagai denda atas keterlambatan pembayaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.