Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Masyarakat dan Lembaga Asuransi Resah soal Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 30/07/2015, 16:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Umum yang juga Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menjelaskan awal mula MUI melakukan kajian terhadap iuran yang ditarik oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Ma'ruf, awalnya, kajian fatwa terhadap iuran tersebut dilakukan setelah MUI menerima banyak keresahan dari masyarakat dan juga lembaga asuransi syariah, seperti Takaful.

"(Keresahan) itu sudah ada. Itu yang ditampung dan sampai ke MUI. Juga lembaga-lembaga syariah, lembaga asuransi syariah seperti Takaful, mereka juga merasa resah dengan sistem BPJS seperti itu," kata Ma'ruf saat dijumpai di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (20/7/2015).

Dia menyebutkan, pada tahap akad, seharusnya para peserta BPJS Kesehatan diberikan informasi yang sejelas-jelasnya soal pengelolaan uang yang akan disetorkan ke BPJS Kesehatan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.

Gharar secara terminologi adalah penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. (Baca: Said Aqil: MUI Terlalu Mudah Obral Fatwa)

Sementara itu, maisir adalah memperoleh keuntungan tanpa bekerja, sedangkan riba adalah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad.

Menurut Ma'ruf, BPJS Kesehatan belum memberikan kepastian bahwa praktik yang dijalaninya benar-benar syariah. Karena itu, solusi satu-satunya yang bisa dilakukan adalah dengan mendirikan BPJS Kesehatan syariah. (Baca: MUI Minta Pembentukan BPJS Syariah, Ini Tanggapan Jusuf Kalla)

"Supaya orang tidak ragu, apa ini benar syariah atau tidak," kata Ma'ruf.

"Kami akan tuntut pemerintah untuk buka BPJS syariah, seperti juga bank syariah, asuransi syariah, BPJS syariah, Pegadaian syariah. Kami tuntut begitu," kata dia.

Kepala Tim Komunikasi BPJS Kesehatan Ikhsan sebelumnya mengatakan, pihaknya selama ini sudah bekerja sesuai dengan prinsip dan syariat Islam. (Baca: BPJS Kesehatan Merasa Sudah Jalankan Prinsip Syariah)

"Kita kan selama ini bekerja dengan prinsip gotong royong, tolong-menolong, yang tidak sakit menolong orang sakit. Lalu, kita juga nirlaba. Prinsip itu sebenarnya sudah sesuai rekomendasi," kata Ikhsan saat dihubungi Kompas.com.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro enggan mencampuri soal fatwa tersebut. Saat ditanya mengenai usulan MUI agar pemerintah membentuk BPJS syariah, Bambang pun memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak akan memenuhi permintaan tersebut. (Baca: Pemerintah Beri Sinyal Tak Penuhi Permintaan MUI Membentuk BPJS Syariah)

"Itu hanya masalah pengertian saja (apa yang dimaksud dengan syariah dan bukan syariah)," ujar Bambang singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com