"Ada aset milik Bank Century senilai 156 juta dollar AS. Kami ke sana untuk mengejar itu dan akan dikembalikan ke kas negara," ujar Victor di Mabes Polri, Selasa (28/7/2015).
Ia mengungkapkan, Polri bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam upaya pengejaran aset tersebut. Di Swiss, Polri akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyampaikan bahwa ada sejumlah dana yang merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang. Harapannya, dana tersebut tidak dengan mudah dicairkan oleh pemiliknya.
Aset yang hendak dikembalikan ke negara adalah milik dua pemegang saham Bank Century, Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Risvi. Keduanya telah didakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus korupsi serta pencucian uang.
Selain penjara dan denda, keduanya diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 triliun dan bersedia agar aset-aset mereka disita. Salah satunya berada di Swiss, yakni atas nama Telltop Holdings Ltd di Dresdner Bank (Swiss).
"Tentu, fokus utama kita mengembalikan uang ke kas negara," ujar Victor.
Selain mengejar aset Bank Century di Swiss, Polri juga akan mengejar aset senilai 5,6 juta dollar AS yang disimpan di salah satu bank di Hongkong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.