"Remisi mereka masih diproses. Jadi, hingga saat ini belum diterbitkan SK (surat keputusan)-nya," ujar Akbar, saat dihubungi, Selasa (21/7/2015).
Akbar mengatakan, pengajuan tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu. Dalam proses itu, pihaknya mempertimbangkan sikap terpidana selama di Lapas dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan dimintai rekomendasi apakah para terpidana layak mendapatkan remisi.
"Kan kalau dari Lapas sudah lebih dari enam bulan, mengikuti program pembinaan, tidak pernah melanggar tata tertib. Baru nanti akan kami tanya ke pihak terkait kayak KPK," kata Akbar.
Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan PP 99 tahun 2012 yaitu berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan membayar lunas denda dan uang pengganti.
Setelah diverifikasi, proses selanjutnya melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memutuskan apakah remisi akan diberikan kepada terpidana tersebut atau tidak. Namun, Akbar tidak dapat memastikan berapa lama proses tersebut selesai. Ia mengatakan, jika usulan remisi ini disetujui, maka terpidana akan mendapatkan remisi pada hari raya berikutnya.
Nazaruddin merupakan terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembangunan Wisma Atlet. Emir Moeis divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Sementara, Dada Rosada divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap kepada hakim terkait sidang perkara dana bansos Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.