JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso memastikan terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jumat (10/7/2015) petang.
Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. (Baca Merasa Nama Baiknya Tercemar, Hakim Sarpin Laporkan Dua Pimpinan KY ke Polisi). Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Baca: Komisioner KY: Kalau Sarpin Merasa Terhina, Ya Salah Dia Sendiri...)
Saat diminta penegasannya soal tersangka yang dimaksud adalah Ketua KY beserta komisinya, Budi Waseso menolak menyebutkan jabatannya. "Jangan bicara institusinya. Apa pun, dia itu adalah pelaku. Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," ujar Buwas.
Alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka itu ialah tulisan di media massa yang menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Budi, alat bukti sudah cukup menetapkan terlapor menjadi tersangka.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana memanggil kedua tersangka tersebut pada Senin (13/7/2015) mendatang. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka.
"Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.