JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Irhami Ridjani Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi. Ia dituduh memeras pengusaha tambang di wilayahnya.
Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan pihaknya, Irhami diduga memeras pengusaha PT Indocement Tunggal Perkasa (ITP) supaya izin pengelolaan tambang bisa cepat diterbitkan pemerintahan.
"Yang bersangkutan memeras perusahaan swasta terkait izin tambang. Jadi kalau uang itu tidak keluar, izin pun tidak keluar," ujar Adi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Total uang yang diterima, lanjut Adi, yakni Rp 17 milyar. Uang hasil memeras tersebut, kata Adi, digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Kini, penyidik menelusuri apakah uang tersebut masih ada atau sudah dipakai. (baca: Kabareskrim: Yakinlah Proses Hukum Kepala Daerah Bukan Titipan Sponsor)
"Jika sudah dalam berupa barang lain, pasti akan kita sita. Termasuk kita akan kenakan lagi pasal tindak pidana pencucian uangnya. Itu masih dalam proses," ujar Adi.
Irhami disangka Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil Irhami untuk melengkapi berkas perkaranya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.