Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Dianggap Inkonsisten Sikapi Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada

Kompas.com - 10/07/2015, 09:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, Mahkamah Konstitusi inkonsisten dalam mengambil keputusan uji materi UU Pilkada terkait larangan mantan narapidana ikut pemilihan kepala daerah.

Di satu sisi, MK mempertimbangkan persoalan hak asasi manusia ketika menganulir larangan mantan narapidana ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Di sisi lain, MK justru tak melihat hal yang sama ketika memutus judicial review atas pernikahan beda agama.

"Saya melihat, MK ini hanya melihat HAM dari kacamata HAM itu sendiri tanpa melihat kebutuhan sosial lain. Seharusnya, MK konsekuen juga dalam kasus pernikahan beda agama," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (10/6/2015).

Ketika memutus permohonan terkait pernikahan beda agama, Arsul mengatakan, MK tak melihatnya dalam kacamata HAM. MK justru menjadikan UU Agama sebagai dasar untuk tidak mengabulkan permohonan itu. Padahal, kata dia, ada persoalan HAM juga di dalam permohonan tersebut. (baca: Ini Alasan MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama)

Sementara, ketika menganulir larangan mantan napi ikut pilkada, MK justru hanya melihatnya dalam kacamata HAM. Namun, MK tak melihat sanksi sosial yang seharusnya diterima oleh mantan napi tersebut.

"Bahwa Anda pernah melakukan suatu tindak pidana, tidak hanya Anda menghadapi hukuman pidana, tetapi juga sanksi moral," ujar juru bicara Fraksi PPP itu.

"MK itu harus menegaskan dirinya. Karena MK dikenal menganut mahzab hukum progresif. Dengan demikian, tidak bisa MK hanya melihat satu kotak saja dalam mengambil keputusan," lanjut dia.

MK sebelumnya menyatakan, mantan napi bisa mengikuti pilkada tanpa menunggu lima tahun pascabebas. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi mantan napi itu jika ingin maju sebagai calon kepala daerah, yaitu mengungkapkan status hukumnya sebagai mantan napi. (Baca: MK Anulir Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada)

"Yang bersangkutan bisa mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati dan wali kota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan," kata hakim konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan putusan UU Pilkada, Kamis (9/7/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com