"UU KUHP bersifat umum dan menjadi induk dari semua aturan perundangan di bidang hukum, sedangkan UU KPK adalah UU khusus atau lex spesialis," kata Yenti Garnasih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Yenti mempertanyakan keinginan DPR yang mengutamakan revisi UU KPK daripada merevisi UU KUHP.
"Saya melihatnya agak aneh, kenapa DPR mendorong lebih dulu revisi UU KPK," katanya.
Menurut dia, DPR RI periode 2009-2014 pernah ingin merevisi UU KUHP dan UU KUHAP tapi baru terlihat bersemangat menjelang periodenya berakhir.
Hingga masa tugas anggota DPR RI berakhir pada September 2014, revisi UU KUHP dan UU KUHAP itu tidak juga terwujud.
"Pada periode 2014-2019 ini, DPR RI menjadwalkan lagi revisi UU KUHP. Lebih baik revisi UU KUHP yang diprioritaskan pada awal periode seperti saat ini," katanya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo mengatakan, DPR RI menetapkan RUU KPK menjadi salah satu RUU prioritas tahun 2015 setelah melalui proses panjang.
Menurut dia, pada rapat kerja antara Baleg DPR RI dengan Pemerintah, Menteri Hukum Yasonna H Laoly, menjelaskan beberapa hal urgensi yang mendorong pemerintah ingin merevisi UU KPK.
Pada paparan Menteri Hukum dan HAM, kata Firman, urgensi revisi UU KPK antara lain, seperti kewenangan penyadaran, pro-yustisia, dan pengaturan kolektif-kolegial.
"Karena Pemerintah meyakinkan soal urgensi revisi UU KPK, maka atas kesepakatan bersama, Baleg DPR RI mencabut salah satu dari RUU prioritas tahun 2015 dan dipindah ke RUU prioritas tahun 2016," kata dia.
Menurut Firman, Baleg DPR mencabut salah satu RUU prioritas tahun 2015 yakni RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan kemudian memasukkan RUU KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.