JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap dilanjutkan meski pemerintah menolaknya. Hingga kini, DPR belum menerima surat resmi dari pemerintah untuk mencabut revisi tersebut.
"Biasanya kalau ada surat, pasti akan dibacakan di paripurna," kata Firman di Kompleks Parlemen, Selasa (7/7/2015).
Karena belum ada surat tersebut, kata Firman, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak hadir saat pembahasan revisi UU KPK dilakukan. Namun, jika pemerintah bersikukuh membatalkan pembahasan, maka harus ada surat resmi yang dilayangkan kepada DPR. Dalam surat tersebut, pemerintah harus memaparkan alasan pencabutan revisi UU dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015.
"Kita tidak dalam posisi mendesak. Pemerintah perlu jelaskan agar jangan hanya DPR yang hiruk-pikuk mengklarifikasi. Kalau pemerintah tidak mencabutnya, ya kami jalan terus di DPR," ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada draf maupun naskah akademik terkait revisi UU KPK. Jika hingga akhir tahun ini pemerintah tidak menyampaikan draf dan naskah akademik, maka pembahasan revisi UU KPK akan masuk di tahun yang akan datang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.