Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Bantah Bujuk Rayu Korban untuk Setujui Rekonsiliasi

Kompas.com - 06/07/2015, 11:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila membenarkan, timnya telah bertemu sejumlah korban pelanggaran berat HAM di masa lalu, baru-baru ini. Pertemuan itu dalam rangka agenda pemerintahan Joko Widodo menuntaskan perkara-perkara tersebut.

"Kami sudah bertemu korban 1965, keluarga aktivis yang dihilangkan paksa dan korban Talangsari," ujar Siti ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2015).

Siti menampik tudingan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontas) Haris Azhar yang menyebut bahwa tim mengondisikan korban pelanggaran berat HAM untuk menyetujui upaya rekonsiliasi secara diam-diam. Menurut Siti, tidak mungkin Komnas HAM bertindak demikian. (baca: Kontras Nilai Komnas HAM Kondisikan Korban untuk Setujui Rekonsiliasi)

"Tak mungkin ada unsur bujuk rayu agar korban setuju rekonsiliasi. Pertemuan itu untuk memastikan usulan korban atau keluarga menuntaskan kasus pelangggaran HAM, benar-benar terakomodasi," ujar Siti.

Siti mengaku bahwa pihaknya sedikit tidak enak hati dengan korban atau keluarganya. Pasalnya, pertemuan itu selalu diulang-ulang setiap ganti pemerintahan tanpa menghasilkan suatu keputusan penuntasan kasus. (Baca: Kontras: Seolah-olah Negara Hadir Lewat Rekonsiliasi, Padahal Tidak!)

Namun, pada pemerintahan Joko Widodo ini, Siti dan jajaran Komnas HAM mempunyai keyakinan pemerintah serius menuntaskan perkara pelanggaran berat HAM di masa lalu. Oleh sebab itu, timnya giat bekerja untuk berkomunikasi kembali dengan korban atau keluarganya di penjuru Indonesia. (Baca: Upaya Rekonsiliasi Dinilai Hanya untuk Memenuhi Janji Kampanye Jokowi)

"Kami masih akan bertemu lagi korban atau keluarga kasus pelanggaran berat HAM dalam waktu dekat ini," ujar Siti.

Siti memastikan, tim belum memutuskan cara apa yang akan dilakukan untuk menuntaskan perkara-perkara tersebut, apakah jalur yudisial atau non yudisial. Ia enggan memberi komentar terkait pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang lebih dahulu menyebut jalur rekonsiliasi (nonyudisial) adalah jalur yang ditempuh.

"Saya tidak akan menjawab (komentar Jaksa Agung dan Kapolri). Yang jelas, kami meyakini penyelesaian pelanggaran berat HAM akan lebih maju dari pemerintahan sebelumnya," ujar Siti. (baca: "Kenapa Giliran Bicara Rekonsiliasi Jaksa Agung 'Getol' Sekali?")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com