JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontaS) Haris Azhar menilai, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, tidak 'fair' dalam bekerja. Mereka dinilai telah diam-diam mendekati korban pelanggaran HAM dan membujuknya supaya menyetujui upaya rekonsiliasi.
"Secara diam-diam, kami mendengar korban HAM masa lalu itu didekati. Mereka dikondisikan agar setuju dengan rekonsiliasi," ujar Haris saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2015).
Yang dianggap tidak 'fair' menurut Haris adalah, melalui pendekatan itu Komnas HAM dianggap hendak menjauhkan korban pelanggaran HAM atau keluarganya dengan aktivis HAM, KontraS salah satunya. Haris menganggap, Komnas HAM tidak mau berurusan dengan aktivis HAM supaya tidak mengganggu kerja mereka.
Para aktivis HAM sendiri, lanjut Haris, tidak menyetujui rekonsiliasi perkara pelanggaran berat HAM di masa lalu. Langkah rekonsiliasi tanpa melalui proses hukum, sebut Haris, dianggap memotong rasa keadilan korban serta keluarganya.
"Kami sudah mengumpulkan penyelidik kasus berat HAM, mantan Komnas HAM, pegiat HAM dan lain-lain. Kita sepakat rekonsiliasi hanya boleh dilakukan jika itu diminta oleh korban," ujar Haris.
Para pegiat HAM, lanjut Haris, berpendapat, pemerintah boleh saja membentuk tim untuk menuntaskan pelanggaran berat HAM di masa lalu. Namun, tim tersebut diharapkan hanya memeriksa mana berkas perkara yang patut diproses hukum dan mana yang tidak, bukan malah mengarahkan penyelesaian perkara melalui rekonsiliasi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pemerintah berupaya merekonsiliasi korban pelanggaran berat HAM masa lalu. Tiga tahapan rekonsiliasi itu yakni pernyataan negara bahwa ada pelanggaran HAM, dilanjutkan dengan kesepakatan bersama antara korban dan pelaku, kemudian diakhiri dengan permintaan maaf negara kepada korban atau keluarganya. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti juga mengungkapkan hal yang sama.
"Ya rekonsiliasi itu untuk pelanggaran berat HAM. Ada tujuh yang diidentifikasi, mulai dari peristiwa 1965, Talangsari, Semanggi I, II, Wasior dan lainnya. (Penyelesaian melalui jalur yustisia) itu sudah tidak lagi kalau sudah direkonsiliasi" ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.