Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPDI Yakin Berkas Sutiyoso sebagai Tersangka 27 Juli 1996 "Nyangkut" di Bareskrim

Kompas.com - 29/06/2015, 14:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yakin berkas Letjen (Purn) Sutiyoso sebagai tersangka dalam peristiwa penyerangan kantor PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, pada 27 Juli 1996 lalu, masih tertahan di Badan Reserse Kriminal Polri.

Anggota TPDI beserta beberapa korban atas peristiwa politik tersebut kemudian mendatangi gedung Bareskrim Polri, Senin (29/6/2015) siang. Mereka hendak mempertanyakan kejelasan berkas perkara dari peristiwa yang dikenal dengan sebutan "Kuda Tuli" itu kepada penyidik.

"Sudah 19 tahun kasus ini tidak ada kejelasan. Kami datang meminta penjelasan. Kami yakin berkas ini menyangkut di sini," ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus di depan gedung Bareskrim Polri, Senin siang.

Pengusutan perkara kerusuhan 27 Juli 1996 itu diawali dengan pembentukan tim penyidik koneksitas oleh Bareskrim Polri, yakni pada tahun 2000. Hasil penyidikan, 30 orang ditetapkan sebagai tersangka, baik dari unsur sipil maupun ABRI (saat ini TNI).

Petrus menyebutkan, salah satu unsur ABRI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sutiyoso yang saat peristiwa itu terjadi menjabat sebagai Panglima Kodam Jayakarta. Adapun, dari unsur sipil, penyidik menetapkan Soerjadi sebagai tersangka.

"Mereka itu disebut dalang penyerangan kantor PDI dan penganiayaan pendukung Megawati di dalamnya, hingga mengakibatkan lima orang meninggal dunia," ujar Petrus.

Sekitar tahun 2005, TPDI pernah menanyakan kelanjutan berkas tersebut ke tim penyidik koneksitas Bareskrim Polri. Penyidik pun menyebutkan bahwa berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

TPDI juga mengonfirmasinya ke kejaksaan. Berkas itu rupanya, menurut Petrus, dikembalikan kembali ke Bareskrim lantaran kurang lengkap.

"Sampai saat ini perkara itu menguap entah ke mana. Kami meyakini berkas itu masih aktif, karena sampai kini tidak ada pemberitahuan perkara itu dihentikan atau berlanjut," ujar Petrus.

Petrus telah meminta penjelasan kepada penyidik yang saat ini bertugas di Bareskrim Polri. Namun, lantaran perkara itu sudah lama terjadi, penyidik membutuhkan waktu untuk mencari dan menganalisis kembali untuk kemudian disampaikan ke TPDI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com