Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapat Pansel soal Keterwakilan Polri dan Kejaksaan dalam Komposisi Pimpinan KPK

Kompas.com - 27/06/2015, 08:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Yenti Garnasih, mengatakan bahwa anggota Pansel tidak pernah mengharuskan adanya keterwakilan institusi Polri dan kejaksaan dalam komposisi pimpinan KPK. Menurut dia, kerja sama antarlembaga penegak bukan melalui keterwakilan, melainkan melalui koordinasi fungsi.

"Tidak ada yang mengatur soal keterwakilan, tetapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana fungsi supervisi dan koordinasi dengan Polri dan kejaksaan berjalan dengan baik," ujar Yenti saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).

Menurut Yenti, pembentukan KPK sejak awal karena Polri dan kejaksaan dinilai kurang efektif dalam memberantas kasus-kasus korupsi.

Kehadiran KPK diharapkan mampu memperkuat Polri dan kejaksaan dalam penegakan hukum. Selain itu, Yenti mengatakan, dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK, telah disebutkan bahwa salah satu fungsi KPK adalah melakukan supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Karena itu, pimpinan KPK ke depannya diharapkan mampu melakukan koordinasi yang baik dengan Polri dan kejaksaan.

"Dalam kondisi saat ini, jika koordinasi mampu dijalankan dengan baik, pasti akan berpengaruh terhadap hubungan sesama lembaga penegak hukum," kata Yenti.

Yenti mengakui bahwa Pansel KPK mengundang anggota Polri dan kejaksaan untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.

Ia memastikan, Pansel KPK akan bekerja secara obyektif. Hingga Rabu malam, tercatat ada 19 peserta seleksi calon pimpinan KPK yang berasal dari latar belakang kepolisian.

Dari jumlah tersebut, enam di antaranya adalah purnawirawan, sementara sisanya adalah anggota aktif Polri. Hingga saat ini, belum ada pendaftar seleksi yang berasal dari latar belakang kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com