JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden RI, Try Sutrisno, mengatakan bahwa pemberantasan korupsi harus terus dilakukan. Ia tidak sepakat bila ada yang ingin memperlemah pemberantasan korupsi melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Siapa yang mau melemahkan? Saya tidak setuju kalau KPK dilemahkan. Pokoknya korupsi harus diberantas," kata Try seusai menghadiri buka puasa bersama di kediaman dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (23/6/2015), DPR menyetujui dimasukkannya revisi atas UU KPK ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono mengatakan, pada 16 Mei 2015, Baleg telah melakukan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rapat itu menyepakati sejumlah RUU yang masuk ke dalam prolegnas prioritas, salah satunya RUU KPK.
Ia menyebutkan, semula Baleg tidak setuju memasukkan RUU KPK ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Namun, dalam pertemuan dengan pemerintah, Menkumham berkomitmen melakukan perubahan terhadap UU tersebut dengan empat alasan kegentingan. Alasan itu terkait wewenang penyadapan, sinergi wewenang penuntutan antara KPK dan Kejaksaan, pembentukan dewan pengawas untuk pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan, dan penguatan pengaturan kolektif kolegial. Pengetatan kewenangan penyadapan KPK menjadi salah satu isu yang dicurigai bertujuan untuk melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.