Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bersikukuh Tersangka Korupsi Kondensat Lakukan Pidana

Kompas.com - 19/06/2015, 16:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Victor Edi Simanjuntak bersikukuh menyatakan tersangka Raden Priyono terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Ia menganggap pembelaan Priyono dinyatakan untuk berkilah dari jeratan polisi.

"Dia berkilah itu. Kasus ini jelas tindak pidana, bukan hanya kasus perdata," ujar Victor di kantornya, Jumat (19/6/2015).

Seusai diperiksa di gedung Bareskrim Polri pada Kamis (18/6/2015) malam, Priyono membantah semua tuduhan polisi atas dirinya. Ia mengklaim tidak ada kesalahan prosedur pada penunjukan langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh Badan Pelaksana Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) untuk menjual kondensat bagian negara. Menurut Priyono, penunjukan langsung itu memiliki dasar hukum, yakni Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2003.

Atas bantahan tersebut, Victor menyatakan bahwa kesalahan penunjukan langsung terletak pada ketidaklengkapan dokumen pendukung. Salah satunya adalah tidak adanya kontrak kerja antara BP Migas dan PT TPPI.

"Jika memang diminta ditunjuk langsung, apa dia (BP Migas) tidak membuat surat-surat pendukung? Misalnya persyaratan kontraktor, kontrak kerja, dan sebagainya. Tidak bisa begitu," ujar Victor.

Priyono juga membantah soal hasil penjualan kondensat oleh PT TPPI tidak dibayarkan kepada kas negara. Ia mengklaim bahwa total nilai penjualan kondensat PT TPPI dalam kurun waktu 2009 sampai 2011 sebanyak 2,7 miliar dollar AS. Dari jumlah itu, TPPI telah membayar USD 2,57 milyar atau lebih dari setengahnya ke kas negara. Artinya, tersisa sekitar USD 139 juta yang belum dibayarkan.

Priyono menganggap sisa pembayaran itu bukan termasuk kerugian negara. Apalagi, pengadilan niaga telah memutuskan bahwa sisa pembayaran harus dilunasi oleh PT TPPI dalam jangka waktu 15 tahun. Oleh karena itu, ia menganggap kasus itu masuk ke ranah perdata, bukan pidana.

Victor menyatakan bahwa hasil penjualan kondensat yang tidak dibayar oleh PT TPPI pada kas negara telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia berpendapat, hasil penjualan tidak dibayarkan secara langsung dan dibayar melalui skema cicilan merupakan modus korupsi.

"Apakah menghilangkan unsur pidana korupsinya? Tidak," ujar Victor.

Ia menyatakan bahwa apa yang telah menjadi putusan di pengadilan niaga tidak bisa mempengaruhi proses hukum di ranah pidana. Polisi mengklaim telah memiliki bukti kuat berupa aliran dana ke rekening pribadi sejumlah nama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com