JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung tidak adil dengan memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Menurut Anas, hakim agung yang memutus perkaranya mengambil putusan tanpa membedah berkas kasasinya dengan benar.
"Kalau Artidjo, Krisna, dan Lumme membaca berkas perkara secara benar, saya yakin putusannya akan adil," kata Anas di depan rutan KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2015), sebelum dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Anas meyakini hakim agung Artidjo Alkostar memiliki integritas dan kredibilitas yang baik. Namun, dalam kasusnya, Anas menilai Artidjo menodai integritasnya tersebut. (baca: Hamdan Zoelva Dukung Eksaminasi 17 Putusan Hakim Agung Artidjo Alkostar)
"Artidjo secara personal punya integritas tinggi, tapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan," kata Anas.
Pihak Anas kemungkinan mengajukan perlawanan hukum, termasuk peninjauan kembali, atas putusan Mahkamah Agung. Tim pengacara bersama Anas tengah membicarakan soal langkah hukum selanjutnya. (baca: Hukuman Diperberat, Anas Siap Melawan Vonis MA)
Mahkamah Agung memperberat hukuman setelah menolak kasasi yang diajukan Anas. Awalnya, Anas divonis tujuh tahun penjara. Putusan kasasi memperberatnya menjadi 14 tahun. (baca: Anas: Palu Hakim Kasasi "Berlumuran Darah")
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara, serta dikenakan pencabutan hak politik.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.