Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Suram Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 13/06/2015, 15:00 WIB


Oleh: Riana Ibrahim dan M Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS - Kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi versus Polri yang berujung pada penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, seolah menjadi titik balik perjuangan antikorupsi. Kisruh itu ibaratnya telah mendorong Pandora, dewi dalam mitologi Yunani, membuka kotak terlarang sehingga mendatangkan berbagai bencana dalam upaya pemberantasan korupsi.

Gelombang tsunami yang mengalahkan semangat anti korupsi, misalnya, terjadi pada kasus-kasus praperadilan. Dengan alasan penemuan hukum (rechtsvinding), lembaga praperadilan membatalkan status tersangka pada beberapa pejabat yang diduga melakukan korupsi.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dari tujuh permohonan praperadilan, tiga di antaranya dikabulkan. Mereka adalah tersangka kasus gratifikasi, yaitu Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kemudian tersangka kasus keberatan pajak PT Bank Central Asia, yaitu mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, dan tersangka kasus PDAM Makassar, yaitu mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Dalam putusannya, tiga hakim yang mengalahkan KPK, yaitu Sarpin Rizaldi, Haswandi, dan Yuningtyas Upik Kartikawati, memberikan pertimbangan yang menimbulkan kontroversi. Sebelumnya, KPK selalu menang dalam sidang praperadilan.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang dibesut sejumlah LSM semacam LBH Jakarta, YLBHI, ILR, ICW, dan MaPPI FHUI menilai Haswandi telah memutus di luar kewenangannya dalam pemeriksaan prosedur penetapan tersangka.

Pasalnya, Haswandi menilai penyidikan KPK tidak sah karena penyelidik dan penyidik yang menangani perkara korupsi bersangkutan dianggap tidak berwenang. Padahal, seperti diatur jelas dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK, lembaga anti rasuah itu berwenang mengangkat serta memberhentikan penyelidik dan penyidik secara mandiri.

Putusan Haswandi dinilai bisa menjadi bom waktu pemberantasan korupsi dan menimbulkan kekacauan hukum. Para terpidana perkara korupsi akan menjadikan putusan praperadilan Haswandi sebagai bukti baru (novum) dalam mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, para tersangka KPK yang perkaranya saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan juga akan melakukan upaya permohonan praperadilan agar status tersangkanya hilang dan dibebaskan.

Karena itu, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, putusan praperadilan berpotensi menjadi ancaman serius bagi KPK dan pemberantasan ko- rupsi. Hal ini akan menghabiskan waktu dan tenaga KPK dalam menangani perkara korupsi karena fokus kerja KPK diganggu oleh banyaknya permohonan peninjauan kembali atau permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com