"Kasus Angeline bisa menjadikan tonggak sejarah agar seluruh masyarakat bangsa Indonesia bisa lebih memastikan dan melindungi anak," kata Anton.
Anton menambahkan, perlindungan anak bukan hanya persoalan rumah tangga semata, melainkan urusan negara yang juga turut melindungi tumbuh kembang anak menjadi pribadi yang baik.
Selain itu, Anton juga mengatakan, pemerintah dan masyarakat bisa belajar mengenai persoalan adopsi anak dari kasus ini sehingga tidak ada lagi Angeline berikutnya.
"Dari kejadian ini pula, kita bisa memperhatikan tata cara mengadopsi anak yang benar sehingga dengan diangkatnya anak, bisa meningkatkan martabat, bukan malah sebaliknya," kata Anton.
Sebelumnya, polisi pada Rabu (10/6/2015) menemukan jenazah Angeline (8) dalam kondisi terkubur di halaman belakang kediaman Margareith di Jalan Sedap Malam, Denpasar, setelah sebelumnya dikabarkan hilang sejak 16 Mei 2015.
Jenazah korban yang dikubur selama hampir tiga pekan itu ditemukan dalam kondisi tertelungkup memeluk boneka dan dibungkus selimut berwarna putih. Selain itu, pada leher korban, ditemukan bekas jeratan dan tanda kekerasan lain akibat benda tumpul setelah diotopsi oleh dokter forensik di RSUP Sanglah, Denpasar.