Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Akui Baru Tahu Ada Kegiatan Fiktif

Kompas.com - 11/06/2015, 14:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Susyanto mengatakan, mulanya ia menganggap sejumlah kegiatan yang dirancang Sekretariat Jenderal KESDM tahun 2013 berjalan sesuai ketentuan. Namun, ia tidak menyangka bahwa puluhan paket kegiatan sosialisasi tersebut ternyata fiktif.

Susyanto mengatakan, hal tersebut terungkap setelah adanya audit investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

"Kami anggap sesuai ketentuan. Baru tahu setelah ada audit BPKP, banyak yang fiktif," ujar Susyanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Padahal, kata Susyanto, sejumlah kegiatan tersebut telah melalui proses audit internal oleh Inspektorat Jenderal KESDM. Saat itu, ia tidak mengetahui bahwa pelaksanaan kegiatan itu cacat hukum.

Susyanto mengatakan, mantan Sekretaris Jenderal KESDM Waryono Karno menunjuk Sri Utami sebagai Koordinator Satuan Kerja Kegiatan sosialisasi di Setjen KESDM. Sri selaku koordinator bertugas untuk mengkoordinir masing-masing biro dalam pelaksanaan kegiatan kesekjenan itu.

Susyanto menduga penunjukan Sri sebagai koordinator karena kedekatannya dengan Waryono sejak lama. "Saya bilang, silakan saja kalau diambil Bu Sri, tapi harus dilaksanakan sesuai ketentuan," kata Susyanto.

Susyanto mengatakan, sejak awal ditentukan paket kegiatan kesekjenan ada dua, yakni sosialisasi perundang-undangan dan sosialisasi sektoral. Namun dalam praktiknya, Waryono memberi arahan untuk mempercepat penyerapan anggaran sehingga paket tersebut dipecah-pecah.

"Pak Sekjen selalu mengatakan penyerapan harus cepat, harus segera dilaksanakan. Di dalam sosialisasi itu akhirnya dipecah-pecah," kata Susyanto.

Dalam surat dakwaan, Biro Hukum dan Humas Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran untuk kegiatan sosialisasi kebijakan sebesar Rp 5,3 miliar. Waryono pun menunjuk Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto memecah paket kegiatan yang semula sebanyak 16 paket kegiatan menjadi 48 paket anggaran. Namun, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya.

Sejumlah anak buah Waryono membuat laporan pertanggungjawaban palsu, seolah-olah kegiatan sosialisasi tersebut benar-benar dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban itu kemudian digunakan untuk mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sementara dalam kegiatan sepeda sehat, Biro Umum Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 4,175 miliar untuk enam paket pengadaan. Modus yang digunakan sama, kegiatan tidak dilaksanakan sepenuhnya dan kembali dibuat laporan pertanggungjawaban palsu untuk mencairkan dana.

Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com