"Pemohon memang punya hak (untuk ajukan praperadilan), tapi hakim yang memutuskan," kata Ricky saat dijumpai seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Ricky mengatakan, sejak sidang digelar pada 29 Mei hingga Senin (8/6/2015) kemarin, pihaknya telah memaparkan bukti dan fakta atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Novel. Penangkapan yang dilakukan pada 1 Mei 2015 dianggapnya sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami memang tidak dalam posisi boleh menilai, tapi fakta, bukti, dan teknis sudah kita sampaikan, dan sudah sama-sama kita dengarkan dari hakim Yang Mulia (putusannya)," ujarnya.
Terkait proses penyidikan terhadap Novel, anggota tim kuasa hukum Polri, Joelbaner Toendan, menyatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang menanganinya. Menurut dia, proses sidang praperadilan ini tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang tengah berlangsung.
"Praperadilan ini kan soal penangkapan dan penahanan, bukan tentang penetapan sebagai tersangka. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan penyidikan," kata Joelbaner.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.