"Saya tidak pada posisi menilai hakim. Tapi, dengan apa yang sudah kami buat dengan teknis dan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami meyakini bahwa kami akan memenangkan praperadilan ini," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Pol Ricky HP Sitohang di PN Jaksel, Senin (8/6/2015).
PN Jaksel akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK, Novel Baswedan, pada hari ini, Selasa (9/6/2015).
Hakim tunggal Zuhairi mengaku, bukan hal yang mudah untuk mengadili perkara ini karena sidang praperadilan berjalan singkat. Putusan tersebut rencananya akan dibacakan pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, Zuhairi telah meminta waktu kepada kedua belah pihak agar dapat memutuskan yang terbaik dalam perkara ini.
Sementara itu, tim kuasa hukum Novel juga berkeyakinan gugatan mereka akan dikabulkan hakim. Mereka menilai, penangkapan dan penahanan Novel hanya memberi manfaat kepada segelintir pihak saja.
"Yang juga menarik adalah Novel mengajukan tuntutan bukan demi dirinya sendiri, tetapi demi kepentingan publik," ujarnya.
Selain sidang putusan, hari ini Novel juga akan menghadapi sidang praperadilan kedua di PN Jaksel terkait penggeledahan dan penyitaan. Sidang tersebut dijadwalkan dilangsungkan pukul 08.00 WIB. Adapun agenda pada sidang tersebut ialah mendengarkan pembacaan perbaikan permohonan yang diajukan Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.