JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Polri menilai, pembahasan kesimpulan sidang yang dibacakan tim kuasa hukum penyidik KPK, Novel Baswedan, telah keluar dari substansi pokok gugatan praperadilan. Novel mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan terhadap dirinya yang dianggap menyalahi prosedur hukum.
"Setelah membacakan kesimpulan, kami menyimak dan jadi bingung karena kesimpulannya jadi melebar. Yang tidak sah itu jadinya penangkapan dan penahanan atau penggeledahan atau penyitaan?" tanya Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang di PN Jaksel, Senin (8/6/2015).
Meski demikian, ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim tunggal Suhairi untuk mengadili perkara ini. Ia berkeyakinan bahwa tindakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menangkap dan menahan Novel pada 1 Mei 2015 lalu, sah dan sesuai prosedur hukum.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terikat, kami tetap menilai jika penangkapan dan penahanan yang kami lakukan tetap sah," ujarnya.
Dalam kesimpulannya, Novel memaparkan sejumlah kejanggalan atas penanganan kasusnya. Pertama, terkait surat perintah penangkapannya Nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Dirtipidum Polri Brigjen Pol Herry Prastowo. Ia menduga, ada motif lain di balik penandatanganan surat tersebut.
"Herry merupakan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Budi Gunawan. Herry pernah mangkir dari panggilan penyidik KPK sebanyak tiga kali," kata anggota tim kuasa hukum Novel, Asfinawati.
Ia menjelaskan, Herry mangkir dari panggilan pertama KPK. Sedangkan, pada panggilan kedua dan ketiga, Herry tak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas. Ketidakhadiran tersebut diinformasikan kepada pihak KPK melalui surat yang ia tandatangani sendiri.
"Herry seharusnya memahami bahwa halangan menghadiri panggilan dikarenakan menjalankan tugas, justru melakukan penangkapan terhadap Novel dengan alasan Novel tidak dapat menghadiri panggilan sebanyak dua kali," ujar Asfinawati.
Lebih jauh, ia mengatakan, penyidik juga tidak dapat memenuhi alasan subyektif dalam penahanan Novel sebagaimana diatur di dalam KUHAP. Penahanan Novel dilakukan setelah ia menolak permintaan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Setelah mendengar kesimpulan yang dibacakan, hakim Suhairi memutuskan untuk menunda jalannya sidang. Sidan akan kembali dilanjutkan Selasa (9/6/2015), dengan agenda putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.