JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan, ia pernah bertemu dengan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad saat sebelum ditangkap oleh KPK. Ia mengatakan, dalam pertemuan itu ia berkonsultasi mengenai pembenahan di SKK Migas.
"Bertemu Abraham Samad, saya ngobrol informal dan mengatakan ingin bertemu di kantor untuk menyampaikan beberapa hal supaya saya bisa melangkah seperti apa menghadapi situasi yang berat itu," ujar Rudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Rudi mengatakan, pada 10 Mei 2013 ia mengirim surat ke KPK perihal keinginannya berkonsultasi dengan Abraham. Namun, surat tersebut tak kunjung berbalas dan pertemuan itu tidak pernah terjadi. Kemudian, pada 13 Agustus 2013, Rudi ditangkap tangan oleh KPK.
"Setelah diputus tujuh tahun, innalillahi saya terima. Biar saya ikhlas dengan apa yang terjadi," kata Rudi.
Dalam kesaksiannya sebelumnya, Rudi Rubiandini mengaku kerap diberikan uang dari koleganya melalui pelatih golfnya, Deviardi. Atas hal itu, Rudi mengaku sempat ingin berkonsultasi dengan Abraham Samad. Namun, hal ini gagal terlaksana karena dirinya keburu tertangkap tangan oleh KPK.
"Saya kirim surat ke Abraham Samad karena masalah ini saya ingin bertemu. Saya gundah. Namun, itu (bertemu Abraham) belum terjadi," kata Rudi.
Sementara itu, penasihat hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana mengatakan, Abraham Samad harus dijadikan saksi dalam perkara ini. Menurut dia, Abraham harus mengungkapkan alasan KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka. Eggi pun mempermasalahkan pertemuan Rudi dengan Abraham itu.
"Dalam ilmu hukum, AS melakukan kekeliruan yang luar biasa. Artinya komisioner tak boleh ketemu dengan pejabat negara yang seperti itu, apalagi sudah dalam konteks suspect," kata Eggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.