JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan peraturan menteri mengenai larangan penggunaan telepon seluler atau ponsel terhadap anak-anak.
"Kami sedang menyiapkan permen (peraturan menteri) mengenai aturan tersebut. Saya pikir, anak-anak, terutama yang masih duduk di sekolah dasar (SD), belum perlu HP (ponsel)," ujar Yohana dalam seminar di Universitas Negeri Jakarta, Rabu (27/5/2015), seperti dikutip Antara.
Dia menambahkan, penggunaan ponsel membuka peluang bagi anak-anak untuk membuka situs-situs yang kurang baik.
"Ketika SD membuka situs-situs yang kurang baik, ketika SMP dan SMA sudah mulai mempraktikkan," kata dia.
Maraknya prostitusi online, lanjut dia, tidak terlepas dari penggunaan ponsel. Dampak buruk lainnya adalah hilangnya konsentrasi belajar, interaksi sosial yang semakin kecil, hingga pemanfaatan waktu belajar yang kurang efisien.
Yohana menambahkan, anak merupakan aset bangsa sehingga pemerintah wajib melindungi generasi mudanya melalui peraturan. Orangtua pun, lanjut dia, juga harus melarang anak-anaknya menggunakan ponsel secara berlebihan.
"Bahkan, ketika SMP dan SMA pun, hanya HP tertentu yang diperbolehkan," ujar dia.
Ia berharap permen tersebut bisa segera diselesaikan karena bertujuan melindungi anak-anak bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.