JAKARTA, KOMPAS.com — Polri berdalih belum siap menghadapi sidang praperadilan pada Senin (25/5/2015) yang diajukan Novel Baswedan. Alasan itulah yang membuat perwakilan Polri tidak dapat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Polri tidak bisa hadir karena tim dari kuasa hukum masih mempelajari dan berkoordinasi dengan penyidik mempersiapkan apa-apa yang diperlukan dalam sidang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto di Kompleks Mabes Polri, Senin (25/5/2015).
Agus menampik persiapan itu memiliki arti bahwa Polri mengakui ada dugaan cacat prosedural di dalam penangkapan serta penahanan Novel Baswedan. Diketahui, dasar gugatan sidang praperadilan hari ini adalah penangkapan dan penahanan Novel oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Selain ketidaksiapan secara teknis, Agus juga mengungkap alasan lainnya, yakni agenda sidang praperadilan tim kuasa hukum Polri yang padat di waktu yang sama dengan jadwal sidang praperadilan Novel.
"Tim kuasa hukum ada kegiatan lain di waktu yang bersamaan. Karena jumlahnya kan tidak banyak, jadi ya mau gimana lagi," lanjut Agus.
Agus meminta ketidakhadiran Polri di dalam sidang praperadilan pertama Novel tidak usah dibesar-besarkan lagi. Jika tim penyidik serta kuasa hukum telah siap, Polri pasti hadir di dalam sidang praperadilan tersebut.
"Kita tidak ada upaya menghambat atau upaya mengulur-ulur waktu. Kita pasti mengikuti prosesnya, tapi kita mesti hadir dengan adanya persiapan-persiapan yang baik," ujar Agus.
Tim kuasa hukum Polri tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Hakim tunggal Suhairi akhirnya memutus untuk menunda sidang hingga Jumat (29/5/2015).
"Termohon tidak hadir dan kita sudah menunggu hingga pukul 12.00 WIB. Ini tidak adil, ya," kata Suhairi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.