Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cici Tegal Mengaku Terima Cek Rp 500 Juta dari Siti Fadilah untuk Konser Religi

Kompas.com - 22/05/2015, 12:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal mengaku menerima cek dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk kegiatan konser musik religi. Hal tersebut diutarakannya seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 dengan tersangka Siti Fadilah.

"Itu kan sponsor. Konser musik religi, nyebar proposal ke mana-mana. Dapatlah aku dari ibu (Siti) Rp 500 juta," ujar Cici seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Cici mengatakan, proposal tersebut tidak hanya diajukan ke Kementerian Kesehatan, tetapi juga kementerian lainnya dan para pejabat. Cici menduga uang tersebut berasal dari kocek pribadi Siti.

"Kayaknya pribadi, ya. Soalnya tidak ada surat atau tanda tangan," kata Cici.

Cici sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Cici mengaku keterangan yang diberikannya kepada penyidik hari ini sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

"Sama persis jawabannya, sama persis," ujar dia.

Saat itu, Cici dan artis Meidiana Hutomo diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai pengurus organisasi pengajian artis bernama Orbit. Pengajian artis ini juga diikuti sejumlah pejabat, termasuk Siti Fadila Supari.

Diduga, ada dana hasil tindak pidana korupsi pengadaan alkes mengalir ke konser religi yang diselenggarakan organisasi Orbit tersebut pada 2008. Pada saat itu, organisasi Orbit menerima sumbangan Rp 500 juta dari Kemenkes.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Siti ini merupakan limpahan perkara dari kepolisian. Ketika kasus ini ditangani kepolisian, Siti juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut KPK, kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dengan empat perkara terkait pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007.

Dalam kasus proyek Depkes selama 2006 dan 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com