Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Lihat Sutan Bagikan Amplop kepada Sejumlah Anggota Komisi VII

Kompas.com - 11/05/2015, 21:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Sekretaris Pribadi dari mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Muhammad Iqbal, mengaku melihat Sutan membagi-bagikan amplop berisi uang kepada sejumlah anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014. Sebelumnya, Iqbal mengaku dititipi kantong kertas yang berisi amplop-amplop putih oleh staf ahli anggota DPR Iryanto Muchyi untuk diberikan kepada Sutan.

"Saya lihat sendiri dibagi-bagikan. Ada satu hari dibagi, besok dibagi," ujar Iqbal, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Iqbal mengatakan, Iryanto menyatakan bahwa kantong kertas berisikan amplop tersebut berasal dari Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Setelah uang tersebut diterima Sutan, kata Iqbal, sekitar dua hari kemudian baru dibagi-bagikan kepada anggota Komisi VII.

Iqbal mengaku tidak ingat di mana saja dan siapa saja yang menerima amplop dari Sutan. Ia hanya dapat mengingat bahwa Sutan memberikan amplop tersebut kepada tiga anggota Komisi VII di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Seingat saya tiga. Saya tahu wajahnya tapi tidak tahu namanya. Kalau dilihatin fotonya, saya ingat," kata Iqbal.

Dari tiga orang tesebut, hanya dua nama yang diingat Iqbal. Mereka adalah Aki Kastella dari Fraksi Hanura dan Saifuddin Donodjono dari Fraksi Gerindra.

Penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana meragukan keterangan yang diberikan Iqbal. Ia berkali-kali menegaskan kepada Iqbal apakah ia menyaksikan langsung penyerahan amplop tersebut.

"Ya iya lah, saya lihat. Tasnya kan saya yang pegang terus," ujar Iqbal.

Sementara itu, staf di Sekretariat Komisi VII DPR RI Dewi Berliana yang juga menjadi saksi dalam sidang mengaku pernah melihat para anggota Komisi VII masuk ke ruangan Sutan. Saat itu, kata Dewi, Sutan bolak-balik masuk dan keluar ruangannya bersamaan dengan para anggota Komisi VII sambil membawa tas besar.

"Itu memang saya tahu, karena tak pernah kejadian sebelumnya. Tapi saya enggak tahu apa yang dibicarakan," ujar Dewi.

Dewi juga mengaku Sutan pernah memberikan amplop berisikan uang kepada Sekretariat Komisi VII melalui stafnya yang bernama Wati. Saat itu, kata Dewi, Wati dipanggil Sutan ke ruangannya.

"Wati mendapatkan uang dari Bapak, ada titipan dalam bentuk amplop," kata Dewi.

Dewi mengatakan, sebanyak 11 staf Sekretariat Komisi VII yang menerima amplop serupa dengan nama masing-masing di amplop tersebut. Ia juga menerima amplop berisi uang sebesar Rp 5 juta. Namun, Dewi mengaku uang yang dia terima telah dikembalikan ke KPK.

"Setelah saya disidik di KPK, disarankan dikembalikan ke negara," ucap dia.

Dalam berkas dakwaan, Waryono memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Sutan,yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver. Uang tersebut diberikan Waryono melalui Iryanto. Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar AS, dan untuk Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok atas dengan huruf "A" untuk anggota, "P" untuk pimpinan, dan "S" untuk Sekretariat Komisi VII.

Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com