JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan menolak gugatan terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui. Serge sebelumnya mengajukan gugatan atas penolakan grasinya kepada PTUN.
"Menimbang bahwa pokok gugatan penggugat nyata-nyata tidak termasuk wewenang PTUN. Gugatan penggugat termasuk di dalamnya permohonan penangguhan obyek gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Hendro Puspito dalam lembar keputusan penetapan majelis hakim PTUN, Selasa (28/4/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim menetapkan bahwa pokok gugatan yang diajukan Serge tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tidak terpenuhi.
Dalam putusannya itu, Hakim Hendro menandatangani putusannya setelah melalui rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 9 April 2015. Putusan itu tercantum dalam laman PTUN DKI Jakarta.
Selain itu, hakim menilai gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak. Obyek gugatan, menurut Hakim, adalah hak prerogatif Presiden, berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang bersifat yudisial, dan bukan tindakan Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan.
"Karenanya, PTUN tidak berwenang mengadili obyek gugatan a quo karena bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara," kata Hendro.
Serge adalah warga negara Perancis yang didakwa hukuman mati atas kasus operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005 lalu. Barang bukti dari penangkapan Serge adalah 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor atau bahan campuran narkotika.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, Serge tidak termasuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi beberapa hari ini. Serge mendaftarkan perlawanan terhadap Keputusan Presiden soal grasi ke PTUN pada menit terakhir batas pengajuan, yakni Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB. Tony mengatakan, kepastian eksekusi Serge baru akan diketahui jika Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan. Sebab, jika belum ada putusan yang sah, tidak mungkin digelar eksekusi.
Baca juga: Eksekusi Terpidana Mati WN Perancis Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.