Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagir Manan: Putusan Hakim Sarpin Nekat Benar!

Kompas.com - 24/04/2015, 06:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai, putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terbilang nekat. Menurut dia, putusan tersebut bukan merupakan hasil penafsiran hukum, melainkan menambahkan obyek hukum dalam praperadilan.

"Dari putusan itu, Sarpin tidak langsung mengatakan, obyek praperadilan boleh ditambahkan. Itu kan bukan penafsiran. Jadi, dia nekat benar," ujar Bagir melalui sambungan telepon dalam diskusi di Jakarta, Kamis (23/4/2015) malam.

Berdasarkan Pasal 77 juncto Pasal 82 huruf b juncto Pasal ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan lembaga praperadilan hanya meliputi penanganan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Dalam hal ini, penetapan tersangka tidak termasuk dalam obyek praperadilan.

Sementara itu, dalam putusannya, Sarpin mengabulkan gugatan Budi atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. "Dia tidak lagi bicara prosedur, tetapi substansi ketika dia nyatakan BG sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," kata Bagir.

Menurut Bagir, putusan Sarpin sudah masuk ke pokok perkara karena menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Budi tidak sah saat menganggap Budi bukan pejabat negara. Dalam membuat putusan, adanya terobosan hukum oleh hakim sebenarnya diperbolehkan selama menyangkut hajat masyarakat. Namun, putusan Sarpin lagi-lagi dianggap nekat karena dianggap menciptakan hukum sendiri.

"Dia gunakan dalih penemuan hukum untuk memutuskan itu. Ini agak nekat lagi karena menemukan hukum tidak sama dengan menciptakan hukum," kata Bagir.

Dalam putusannya, hakim Sarpin menganggap penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan. Ia menilai KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan. Dampaknya, KPK melimpahkan kasus tersebut kepada kejaksaan.

Namun, kejaksaan kemudian melimpahkan penyelidikan kasus Budi kepada Polri dengan alasan bahwa Bareskrim Polri pernah menangani penyelidikan kasus dugaan rekening gendut Budi.

Budi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Nasional
Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban 'Bullying' karena Harun Masiku

Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban "Bullying" karena Harun Masiku

Nasional
Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Nasional
Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: 'Monggo' Saja...

Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: "Monggo" Saja...

Nasional
OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

Nasional
KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

Nasional
Jelang Latma Rimpac, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Latihan dengan Kapal Perang Brunei

Jelang Latma Rimpac, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Latihan dengan Kapal Perang Brunei

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Kondisi Terminal BBM Tuban

Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Kondisi Terminal BBM Tuban

Nasional
Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi

Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi

Nasional
Respons Singkat Jokowi soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Projo Isyaratkan Peluang

Respons Singkat Jokowi soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Projo Isyaratkan Peluang

Nasional
Perintahkan Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Jokowi: Daripada Beli, Lebih Bagus Investasi

Perintahkan Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Jokowi: Daripada Beli, Lebih Bagus Investasi

Nasional
Pihak Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita Handphone ke Dewas, Tapi Kantor Sudah Tutup

Pihak Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita Handphone ke Dewas, Tapi Kantor Sudah Tutup

Nasional
Komisi II DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak Memimpin, Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan

Komisi II DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak Memimpin, Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan

Nasional
Profil Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Orang Dekat Jokowi yang Segera Jabat Irjen Kemendag

Profil Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Orang Dekat Jokowi yang Segera Jabat Irjen Kemendag

Nasional
Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com