Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 Presiden dapat menerbitkan sebuah perppu dengan alasan adanya sebuah keadaan kegentingan yang memaksa. Menurut dia, persoalan usia bukanlah sebuah kegentingan yang memaksa.
"Pertanyaannya kemudian, apakah persoalan umur 65 tahun jadi kegentingan memaksa?" tanya Arsul.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menunjuk Taufiequrrachman Ruki sebagai pimpinan sementara KPK. Ruki yang pernah menjadi Ketua KPK periode pertama dan sekaligus mantan anggota Polri itu berusia 68 tahun. Penunjukan Ruki dilakukan Jokowi setelah menerbitkan Perppu KPK.
Ada dua pasal yang ditambahkan di dalam perppu tersebut, yaitu Pasal 33A dan Pasal 33B. Pasal 33A ayat (3) disebutkan "Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun."
Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi mengatakan, alasan Jokowi menunjuk Ruki sebagai pimpinan sementara KPK karena pengalamannya. Senioritas Ruki sebagai mantan anggota Polri diharapkan mampu menjembatani penyelesaian konflik dengan KPK yang terjadi saat itu.
"Memang dipilih usia di atas 65 tahun agar bisa menjembatani penyelesaian konflik antara KPK dengan Polri," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.