Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum Ida Budiarti, jika merujuk pada UU Partai Politik, yang dapat mengusung calon kepala daerah adalah kepengurusan parpol yang telah diakui pemerintah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM. Persoalannya, keputusan Menkumham terkait kepengurusan kedua parpol itu tengah menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dalam rapat panja minggu lalu, kami sudah sampaikan skenario apabila parpol menempuh upaya hukum di TUN, dan kejadian TUN menangguhkan pelaksanaan (keputusan) Kumham, maka kami nyatakan dalam PKPU bahwa parpol tidak dapat diterima pendaftarannya," kata Ida, saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Kamis (16/4/2015) malam.
Ida menambahkan, parpol yang bersengketa baru dapat mengusung calon kepala daerah apabila telah menempuh jalur perdamaian. KPU menegaskan hanya akan menerima calon kepala daerah yang diusung oleh parpol dengan satu kepengurusan.
"Tugas KPU hanya mengikuti ketentuan norma UU sebagai sebuah norma untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu juga ada sisi lain dari aspek kemanfaatan dan keadilan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.