Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Sambut Baik Kesepakatan Nuklir Iran

Kompas.com - 04/04/2015, 05:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia menyambut baik tercapainya kesepakatan di Lausanne, Swiss atas kerangka yang akan menjadi dasar rencana aksi komprehensif bersama untuk program nuklir Iran, demikian disampaikan dalam keterangan pers Kementerian Luar Negeri yang diterima di Jakarta, Jumat (3/4/2015).

Pemerintah Indonesia menilai, tercapainya kesepakatan itu setelah melalui perundingan yang sulit membuktikan bahwa diplomasi dan dialog merupakan cara penyelesaian efektif bagi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat internasional.

Selain itu, Pemerintah Indonesia meyakini bahwa kesepakatan yang dicapai akan berkontribusi terhadap perdamaian serta stabilitas kawasan dan dunia.

Kesepakatan tersebut diharapkan dapat mengingatkan semua pihak untuk meneruskan upaya bersama dalam menciptakan dunia yang bebas senjata nuklir.

Indonesia juga menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perundingan untuk senantiasa mengedepankan diplomasi dan dialog dalam menyelesaikan kesepakatan akhir terkait dengan program nuklir Iran tersebut.

Menteri luar negeri dari AS dan negara besar lain di dunia --Inggris, Prancis, Rusia, Tiongkok ditambah Jerman-- pada Kamis menyepakati parameter untuk menyelesaikan masalah utama mengenai program nuklir Iran, setelah perundingan intensif selama delapan hari di Kota Lausanne, Swiss, dengan sasaran mencapai kesepakatan akhir dan menyeluruh paling lambat pada akhir Juni.

Berdasarkan parameter yang diungkapkan oleh Pemerintah Presiden AS Barack Obama, Iran setuju mengurangi mesin sentrifugal yang dipasangnya jadi 6.104 dari sebanyak 19.000, membekukan pengayaan uranium lebih dari 3,67 persen selama sedikitnya 15 tahun dan memangkas simpanan uraniumnya yang diperkaya dari sebanyak 10.000 kilogram menjadi 300 kilogram selama 15 tahun.

Selain itu, Iran mengizinkan akses rutin ke semua instalasi nuklirnya bagi pemeriksaan oleh Badan Tenaga Atom Internasional, dan setuju untuk merancang kembali dan membangun kembali reaksi penelitian air berat di Arak, yang takkan memproduksi plutonium tingkat-senjata.

Sebagai imbalannya, AS dan Uni Eropa akan membekukan sanksi atas Teheran, bersama dengan pencabutan semua resolusi sanksi Dewan Keamanan PBB.

Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengucapkan selamat kepada enam negara besar itu dan Iran dengan dicapainya kesepakatan kerangka kerja politik dalam pembicaraan nuklir, yang baru saja selesai.

Di dalam satu pernyataan yang disiarkan oleh juru bicara Ban, Sekretaris Jenderal PBB itu mengatakan kesepakatan kerangka kerja tersebut melicinkan jalan bagi rencana aksi gabungan menyeluruh yang bersejarah --yang direncanakan dicapai paling lambat pada 30 Juni.

"Kesepakatan menyeluruh itu akan memberi batas mendasar mengenai program nuklir Iran dan bagi pencabutan semua sanksi," kata pernyataan itu.

"Itu akan menghormati hak dan kebutuhan Iran dan pada saat yang sama memberi jaminan kepada masyarakat internasional bahwa kegiatan nuklirnya akan secara eksklusif bersifat damai," kata pernyataan tersebut.

Baca juga: Warga Teheran Turun ke Jalan Sambut Kesepakatan Nuklir Iran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com