JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penggeledahan di bekas ruangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Selain menyita sejumlah dokumen, penyidik juga menyita perangkat komputer berupa central processing unit (CPU) di ruangan tersebut.
Namun, saat diperiksa, ternyata hard disk di CPU tersebut tidak ada. Kepala Sub Bagian Pers dan Media Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo mengatakan, sebelumnya Denny telah mengambil hard disk tersebut.
"Mau diambil CPU. Tapi, pas diperiksa, hard disk sudah diambil Wamen (Denny)," ujar Fitriadi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Fitriadi mengatakan, penyidik Bareskrim menyita banyak dokumen dari bekas ruangan Denny. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan Denny selama menjadi wakil menteri.
Fitriadi menambahkan, kemungkinan penyidik juga akan menggeledah ruangan lainnya di Gedung Kemenkumham. (Baca: Amir Syamsuddin Minta Denny Indrayana Tidak Lemparkan Tanggung Jawab)
"Banyak berkas. Sementara berkas-berkas dulu," kata Fitriadi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari surat atau dokumen sebagai bukti pendukung penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. (Baca: JK: Denny Pendekar Hukum, Otomatis Harus Sesuai Hukum)
Kasus payment gateway berawal dari informasi internal Kemenkumham. Polisi telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway.
Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian baru ditransfer ke kas negara.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Penyidik telah memeriksa Denny sebagai tersangka. Namun, baru setengah rangkaian pertanyaan, Denny kelelahan. Penyidik akan kembali memeriksa Denny pada Kamis (2/4/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.