JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri mengantisipasi Denny Indrayana kelelahan saat pemeriksaan kedua sebagai tersangka, Kamis (2/4/2015) besok. Penyidik menyiapkan dokter untuk mengurus Denny.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan mengatakan, tim dokter yang ditunjuk Polri akan memeriksa Denny jika ia kelelahan saat diperiksa oleh penyidik. Tim dokter itu akan menentukan apakah pemeriksaan bisa dilanjutkan atau tidak.
"Kalau tim dokter menyebutkan layak untuk menjalani pemeriksaan, ya lanjut. Tapi kalau tidak, ya tunda lagi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan di kantornya, Rabu (1/4/2015) siang.
Anton mengatakan, separuh dari serangkaian pertanyaan yang diajukan pada pemeriksaan pertama baru pertanyaan umum, belum masuk ke pertanyaan tentang materi perkara. Dengan demikian, tidak ada alasan lain bagi Denny untuk tidak menyelesaikan proses pemeriksaan itu.
Dalam pemeriksaan pertama pekan lalu, Denny hanya mampu menjawab separuh dari serangkaian pertanyaan penyidik. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu merasa kelelahan sehingga pemeriksaan dihentikan. Proses pemeriksaan Denny dilanjutkan pada Kamis besok.
Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasikan payment gateway. Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian baru ditransfer ke kas negara.
Penyidik mengklaim adanya bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum. Namun, Denny ngotot terus menjalankannya.
Terhadap Denny, penyidik Polri mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.