Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Selidiki Penanganan Kasus MV Hai Fa

Kompas.com - 28/03/2015, 01:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menerjunkan tim untuk memeriksa kasus MV Hai Fa, kapal asing Panama yang menangkap ikan di Indonesia. Diduga, ada ketidakberesan yang dilakukan tim jaksa yang menanganinya sehingga Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis ringan terhadap nakhoda kapal MV Hai Fa asal China yang bernama Zhu Nian Lee. 

"Saya duga ini ada ketidakcermatan dari jaksa, apabila dilihat dari laporan awal," kata pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jasman Pandjaitan di kantornya, Jumat (27/3/2015).

Menurut Jasman, tim jaksa yang menangani perkara itu memiliki waktu yang cukup untuk meneliti berkas perkara MV Hai Fa. Namun, hal itu diduga tidak dilakukan oleh tim yang menangani.

"Jaksa menyatakan P-21 setelah satu hari sejak berkas penyidikan diberikan. Seharusnya kan diteliti dulu, ada waktu 14 hari yang dimiliki," katanya.

Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyesalkan lemahnya tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon terhadap MV Hai Fa di tengah gencarnya melakukan penegakan hukum di laut, termasuk dengan menggelamkan kapal-kapal ikan asing.

Kapal berbendera Panama yang diklaim sebagai kapal pencuri ikan terbesar yang pernah ditangkap Indonesia itu hanya dituntut denda Rp 200 juta, atau subsider penjara selama 6 bulan kepada Nakhoda.

Ketua Umum KNTI, Riza Damanik menilai, upaya penegakan hukum terhadap kapal MV Hai Fa dapat dilakukan secara berlapis. Sebab, kapal berbobot mati 4.306 gross ton tersebut tidak menyalakan vessel monitoring system (sistem pengawasan kapal), tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), serta melanggar UU Konservasi Sumber Daya Hayati dengan menangkap ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi.

“KNTI juga menyayangkan diabaikannya fakta lain bahwa kapal ini mempekerjakan tenaga kerja asing,” kata Riza dalam keterangan tertulis kepada kompas.com, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Padahal, sebut dia, sudah sangat jelas Pasal 29 ayat (1) UU Perikanan yang hanya membolehkan warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam melakukan usaha perikanan di wilayah Indonesia. Kapal yang diperbolehkan hanya dengan menggunakan kapal yang berbendera Indonesia di zona perairan territorial dan kepulauan.

Kapal Hai Fa juga melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Perikanan yang menyebutkan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia. Riza menambahkan, KNTI menilai seharusnya penuntut umum mendasarkan tuntutan bahwa kejahatan pencurian ikan adalah suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“UU Fishing berdampak luas tidak terbatas pada devisa negara dan sumber daya alam tetapi juga hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang akan merugi akibat dari UU Fishing,” tegas Riza.

Riza lebih lanjut mengatakan, KNTI berpandangan tidak cukup melakukan penuntutan kepada nahkoda. Tetapi perlu diperluas dengan mengidentifikasi potensi penuntutan kepada perusahaan di belakang layar yang diduga terlibat dalam aktivitas usaha MV Hai Fa di perairan Indonesia.

KNTI menilai lemahnya penegakan hukum terhadap MV Hai Fa akan berdampak tersanderanya proses penegakan hukum terhadap kapal ikan asing yang mencuri di perairan Indonesia di kemudian hari.

“KNTI berharap pada akhirnya Hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan memberikan efek jera, termasuk dengan menyita kapal MV Hai Fa,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com