Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Eksekusi Mati, Jaksa Agung Pastikan Akan Dilakukan Bersamaan

Kompas.com - 20/03/2015, 16:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, kejaksaan tidak akan melakukan eksekusi terhadap terpidana mati gelombang dua secara bertahap. Eksekusi akan dilakukan setelah seluruh upaya hukum yang diajukan terpidana selesai.

"Kita sudah putuskan dan rencanakan akan kita selenggarakan secara bersamaan. Jadi sebaiknya kita tunggu dulu, dan putusan pengadilan turun baik dari banding untuk gugatan PTUN-nya atau PK untuk yang diajukan ke MA," kata Prasetyo di kantornya, Jumat (20/3/2015).

Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung sebagai eksekutor tidak dapat semena-mena melakukan proses eksekusi terhadap para terpidana tersebut. Meskipun seluruh aspek teknis pelaksanaan eksekusi itu sudah siap, tapi apabila ada upaya hukum yang dilakukan terpidana maka eksekusi tidak bisa dilaksanakan.

Prasetyo pun berkeyakinan, bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh para terpidana mati itu akan sia-sia. Sebab, sebelumnya mereka telah mengajukan permohonan grasi kepada presiden dan ditolak.

"Jadi sesungguhnya tidak ada langkah apapun yang perlu dilakukan si terpidana yang bersangkutan," kata Prasetyo.

Untuk diketahui, ada beberapa terpidana mati yang mengajukan upaya hukum setelah grasi mereka ditolak. Salah satunya adalah Zainal Abidin, terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap di rumahnya di Palembang pada 21 Desember 2000. Zainal dipidana mati karena memiliki 58,7 kilogram ganja. Namun, PK Zainal telah ditolak Mahkamah Agung.

Terpidana lain yang juga mengajukan PK adalah Mary Jane Fiesta Veloso. Ia adalah warga negara Filiphina yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 lantaran menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com