Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Anggaran Wakil Rakyat Ditambah...

Kompas.com - 19/03/2015, 15:04 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Ada agenda tambahan dalam sidang-sidang paripurna DPR periode 2014-2019, jika dibandingkan sidang paripurna DPR periode sebelumnya. Sidang paripurna DPR periode ini selalu diakhiri dengan agenda penyampaian usulan program pembangunan daerah pemilihan oleh para anggota DPR.

Dalam satu kali rapat paripurna, ada 20-30 usulan program pembangunan daerah pemilihan (dapil) yang diajukan para anggota DPR. Usulan itu pertama kali diajukan pada rapat paripurna 15 Januari lalu.

Saat itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjelaskan, pengajuan usulan program pembangunan dapil merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal 80 UU itu menyatakan, salah satu hak anggota DPR adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil.

Hak itu merupakan hak baru yang dimiliki anggota DPR. Pemberian hak itu muncul di tengah pembahasan perubahan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 oleh DPR periode 2009-2014. Dalam draf awal RUU tersebut, ketentuan itu tidak masuk atau tidak diusulkan.

Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU MD3 Benny K Harman menuturkan, adanya hak tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik mafia anggaran di parlemen.

Soal dana pembangunan dapil sebenarnya sudah pernah diusulkan Fraksi Partai Golkar (F-PG) pada tahun 2010. Saat itu, F-PG mengusulkan pengalokasian dana pembangunan sebesar Rp 15 miliar untuk tiap anggota DPR. Anggaran itu akan dimanfaatkan anggota DPR untuk membiayai pembangunan, di dapilnya. Namun, usulan itu gagal dibahas karena banyaknya protes dari masyarakat.

Wacana itu kembali mengemuka saat maraknya isu mafia anggaran sekitar tahun 2012. Kala itu sejumlah anggota DPR 2009-2014 berpandangan, mafia anggaran bisa dicegah dengan melegalkan praktik yang selama ini dianggap menyimpang, misalnya, dengan memberikan hak kepada anggota DPR untuk mengusulkan program pembangunan untuk dapilnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuturkan, untuk mencegah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan dapil, anggota DPR hanya berhak mengusulkan, sementara pelaksana pembangunan tetap pemerintah.

Rumah aspirasi

Setiap anggota DPR 2014 - 2019, kini juga mendapat anggaran Rp 150 juta per tahun atau Rp 12,5 juta per bulan untuk membiayai rumah aspirasi mereka.

Dana tersebut didapat dari tambahan anggaran sebesar Rp 1,635 triliun untuk DPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang disahkan Februari lalu. Dengan alokasi tambahan itu, akumulasi anggaran DPR sepanjang 2015 mencapai Rp 5,192 triliun.

Dana rumah aspirasi sejauh ini memang belum dicairkan karena DPR masih menjalani masa reses sampai 22 Maret mendatang. Anggaran Rp 1,635 triliun, termasuk di dalamnya Rp 84 miliar untuk dana rumah aspirasi, diperkirakan baru akan cair pada bulan April.

Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyas Titi, berjanji penggunaan dana rumah aspirasi akan dilaporkan secara transparan.

"Bisa saja laporan keuangan penggunaan dana rumah aspirasi dipublikasikan di situs dpr.go.id. Publik dapat mengawasi setiap rupiah yang dipakai anggota DPR," kata Winantuningtyas.

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dimyati Natakusumah menambahkan, "Dana rumah aspirasi baru akan cair setelah anggota DPR melaporkan setiap rupiah yang mereka gunakan. Jadi, sistemnya, uang mereka diganti, batasnya Rp 12,5 juta. Ini untuk mengurangi potensi anggaran disalahgunakan," katanya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com