"Kalau sampai dipanggil ,dikenakan penahanan, kami akan datang ke Bareskrim untuk minta penangguhan. Kalau sampai ditahan juga, saya bilang ke Novel, saya menjamin," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Indriyanto mengatakan, Pimpinan KPK sepakat untuk meminta Novel tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Ia merasa terikat dengan Novel karena sama-sama berasal dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan merupakan salah satu lulusan terbaik. Bahkan, kata Indriyanto, ia bersedia melepaskan jabatan pimpinan sementara KPK jika Novel sampai ditahan oleh Bareskrim.
"Saya tidak mau lembaga ini (Polri) sebagai lembaga penegak hukum, "mempreteli" tugas-tugas penegakan hukum. Saya jamin ke Novel dan teman-teman, kalau ditahan, saat itu juga saya akan mudur," kata Indriyanto.
Kasus Novel bermula saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel yang masih berpangkat Iptu diduga menembak pencuri sarang walet. Kasus itu pun telah diproses oleh kepolisian setempat. Namun, kasus ini kembali diperkarakan pihak kepolisian pada tahun 2012.
Novel sempat hendak dibawa polisi saat berada di Gedung KPK, tetapi batal. Upaya penangkapan Novel itu dikaitkan dengan penetapan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator SIM. Saat itu, banyak pihak menganggap Novel yang merupakan penyidik kasus tersebut telah dikriminalisasi oleh Polri.
Untuk memulihkan keretakan hubungan antara KPK dan Polri, SBY mengeluarkan pernyataan agar KPK dan Polri tak larut dalam kekisruhan. SBY bersikap bahwa keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan dipandang tidak tepat. Setelah itu, proses penyidikan terhadap Novel pun tenggelam dari permukaan.
Kasus Novel kembali mencuat menyusul kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK dan sejumlah penyidik lainnya. Lagi-lagi sejumlah pihak mengaitkan hal ini dengan langkah KPK menetapkan petinggi Polri sebagai tersangka. KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang digadang-gadang menjadi calon kepala Polri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.