JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, setiap narapidana mempunyai hak yang sama. Saat masuk lembaga permasyarakatan, kata dia, setiap narapidana telah menjalani aturan yang sama.
"Kalau orang sudah dipenjara, sudah merasakan vonis, tentu itu juga sudah menjalani aturan-aturan yang ada, menjadi sama dengan yang lain," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (18/3/2015), ketika diminta pendapatnya soal wacana merevisi aturan pemberian remisi bagi koruptor.
Meski demikian, Kalla mengakui jika terpidana korupsi patut memperoleh hukuman berat karena tindak pidana yang dilakukannya tergolong berat. Namun, kata dia, remisi merupakan bagian dari proses hukum yang tak bisa dipisahkan.
"Kalau memang karena korupsi itu memang kriminal berat, tentu hukumannya juga berat. Tapi remisi bagian dari pada hukum itu sendiri," kata Kalla. (baca: Johan Budi: Remisi untuk Koruptor Jangan Disamakan dengan Maling Ayam)
Pimpinan sementara KPK Johan Budi, sebelumnya mengatakan, pemberian remisi untuk koruptor harus diperketat karena korupsi termasuk kejahatan luar biasa. Menurut dia, pemberian hak para koruptor pun tidak dapat disamakan dengan kejahatan biasa.
"Korupsi itu extra ordinary crime sehingga harus diperketat, jangan disamakan dengan maling ayam," ujar Johan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menggulirkan wacana merevisi PP No 99/2012. Menurut Yasonna, seburuk-buruknya napi kasus korupsi, mereka tetap harus memperoleh haknya untuk mendapat keringanan hukuman seperti narapidana kasus lain. (Baca: Menkumham Minta Koruptor Tak Diperlakukan Diskriminatif)
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa Menkumham telah menyampaikan usulan itu kepada Presiden Joko Widodo. Presiden, kata Andi, meminta Yasonna melengkapi bahan kajian dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. (Baca: Soal Remisi untuk Koruptor, Jokowi Minta Menkumham Perhatikan Rasa Keadilan Rakyat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.