JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan, pemberian remisi untuk koruptor harus diperketat karena korupsi termasuk kejahatan luar biasa. Menurut dia, pemberian hak para koruptor pun tidak dapat disamakan dengan kejahatan biasa.
"Korupsi itu extra ordinary crime sehingga harus diperketat, jangan disamakan dengan maling ayam," ujar Johan melalui pesan singkat, Rabu (18/3/2015).
Menurut Johan, wacana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang ingin merevisi aturan pemberian remisi bagi koruptor merupakan langkah mundur pemberantasan korupsi. Hal tersebut, kata Johan, tidak sesuai dengan semangat negara membuat efek jera terhadap koruptor.
"Kalau maksud Menkumham merevisi agar semua narapidana mendapat remisi, menurut saya, itu merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Johan. (Baca: Rencana Menkumham soal Remisi Koruptor Dicurigai)
Kendati demikian, Johan menyadari bahwa pemberian remisi terhadap narapidana merupakan kewenangan Kemenkumham. Namun, di dalam PP 99 Tahun 2012 tertera bahwa aparat penegak hukum juga dimintai rekomendasi terkait pemberian remisi.
"Apakah orang itu justice collaborator (JC), atau pelaku utama. Tidak hanya KPK, Kejaksaan dan Polisi juga ikut memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat," kata Johan.
Menkumham menggulirkan wacana merevisi PP No 99/2012. Menurut Yasonna, seburuk-buruknya napi kasus korupsi, mereka tetap harus memperoleh haknya untuk mendapat keringanan hukuman seperti narapidana kasus lain. (Baca: Menkumham Minta Koruptor Tak Diperlakukan Diskriminatif)
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa Menkumham telah menyampaikan usulan itu kepada Presiden Joko Widodo. Presiden, kata Andi, meminta Yasonna melengkapi bahan kajian dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. (Baca: Soal Remisi untuk Koruptor, Jokowi Minta Menkumham Perhatikan Rasa Keadilan Rakyat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.