JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mengedepankan unsur keadilan masyarakat saat mewacanakan perubahan aturan remisi untuk terpidana kejahatan khusus.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
"Arahan Presiden agar rasa keadilan masyarakat diperhatikan juga," kata Andi.
Ia menuturkan, sejauh ini Menkumham baru melaporkan kepada Presiden mengenai niat mengkaji aturan remisi untuk terpidana kejahatan khusus, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme. (Baca: Di Istana, Menteri Yasonna Dicegat Relawan Jokowi soal Remisi Koruptor)
Andi menyebut perubahan aturan remisi itu masih menjadi sebuah wacana. Jika akan dilaporkan secara resmi, kata Andi, menteri terkait akan memaparkannya di hadapan Presiden dalam rapat terbatas atau rapat kabinet. Namun, sampai saat ini, rapat untuk membahas hal itu belum terjadwalkan.
"Untuk urusan-urusan seperti ini, kalau sudah siap, menteri yang berkaitan diagendakan dalam rapat. Tapi, sampai sekarang belum ada agendanya," ucap Andi. (Baca: F-Demokrat Nilai Pengetatan Remisi untuk Koruptor Sudah Tepat)
Menkumham sebelumnya menggulirkan wacana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa. Politisi PDI Perjuangan itu menilai PP tersebut diskriminatif.
Menurut Yasonna, seburuk-buruknya napi kasus korupsi, mereka tetap harus diberikan haknya untuk mendapat keringanan hukuman seperti narapidana kasus lain. (Baca: Menkumham Minta Koruptor Tak Diperlakukan Diskriminatif)
"Ini menjadi sangat diskriminatif ada orang yang diberikan remisi, ada yang ditahan. Padahal, prinsip dasar pemberian remisi pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 itu hak. Jadi, napi punya hak remisi, punya hak pembebasan bersyarat, punya hak pendidikan untuk mendapat pelayanan. Hak itu ada," kata Yasonna.
Yasonna berpandangan, hal yang bisa dilakukan saat ini adalah mengembalikan keputusan ke pengadilan. Apabila memang ingin memperberat hukuman pelaku terorisme, korupsi, ataupun narkoba, sebaiknya diputuskan oleh majelis hakim. (Baca: "Koruptor Terlalu Dimanjakan")
"Saya katakan kalau mereka memang mau diberatkan, beratkan pada hukuman, dia tidak whistleblower misalnya. Misalnya, ada napi koruptor tak mau berkooperatif itu jadi alasan memperberat hukuman. Hukuman badannya tetap jalan, tetapi jangan hilangkan hak dia sebagai napi," ucap Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.