Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Buru Jaringan Sindikat Pengedar Narkotika 49 Kg

Kompas.com - 15/03/2015, 17:23 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) memburu para anggota sindikat narkotika internasional yang terlibat dalam peredaran narkoba seberat 49,3 kg yang dibongkar di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.

Sebelumnya, BNN menangkap tersangka yakni LPG (52), warga negara Indonesia, di bilangan Jalan Hayam Wuruk, Jumat (13/3/2015) pukul 21.00. LPG ditangkap saat mengemudi mobil seusai menerima sabu seberat 3 kg dari seorang pria.

"BNN mengembangkan kasus, selang beberapa jam kemudian ditangkap tiga WNA asal Hongkong, Tiongkok, yang saat itu sedang makan di restoran di Hayam Wuruk," kata Kepala Humas BNN, Slamet Pribadi, Minggu (15/3/2015).

Ketiga WNA tersebut berinisial KCY (58), YWB (52), dan KFH (53). Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas kemudian mengembangkan lagi hingga penggeledahan ke dalam apartemen mereka di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. "Di kamar mereka petugas menyita 44 kg sabu," kata Slamet.

Total dalam operasi kali ini BNN berhasil mencapai 49.351 gram atau 49 kg. "Jika total ini 1 gram sabu untuk 5 sampai 10 orang. Kira-kira kita berhasil menyelamatkan 345.000 jiwa dengan 49 kg sabu," kata Slamet.

Sindikat internasional ketiga WNA tersebut diduga kuat merupakan sindikat narkotika internasional. Dari penyelidikan BNN, ketiganya disuruh oleh ADR (DPO) yang diduga berasal dari Hongkong. "Ketiga orang Hongkong ini dikendalikan orang Hongkong sekaligus pemasar di Indonesia," Kasudit Interdiksi Udara, Laut, dan Perairan BNN Agung Sapto di kantor BNN, Cawang, Jakarta, Minggu (15/3/2015).

Sementara itu, BNN menduga pemasok barang itu berasal dari jaringan narkotika Internasional Malaysia-Indonesia. BNN masih mendalami keterlibatan satu warga Malaysia dengan inisial DV (DPO). Dari analisis, BNN mengungkapkan, jaringan ini menyuplai barang lewat laut yang terbuka, khususnya pada pelabuhan tikus yang kecil.

"Indikasi barang disuplai dari Malaysia lewat jaringan Aceh, kemudian yang memasarkan jaringan Hongkong," tegas Agung.

Pada kasus LPG, BNN mengungkapkan, pria paruh baya itu dikendalikan dari dalam lapas dengan inisial M dan N. "Perannya LPG adalah kurir yang menerima atas suruhan seseorang yang tinggal di lapas. Tercatat, ia sudah lima kali menjalani profesi ini," jelas Agung.

Atas penangkapan ini, keempat orang tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2008 dengan ancaman maksimal pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com