Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Agung Ancam Pecat Anggota F-Golkar yang Dukung Angket untuk Menkumham

Kompas.com - 13/03/2015, 10:00 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengurus Partai Golkar hasil Munas Jakarta mengancam akan melakukan pergantian antar-waktu (PAW) pada semua anggota Fraksi Partai Golkar di DPR yang mendukung pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Hal itu diungkapkan Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Leo Nababan, Jumat (13/3/2015), di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta.

"Tidak boleh ada matahari kembar, komando sekarang ada di tangan Pak Agung Laksono. Mereka yang mengajukan angket akan kita PAW," kata Leo.

Leo mengatakan, ada beberapa anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang diketahui akan mendukung pengajuan angket untuk Menkumham. Di antaranya adalah Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo yang juga menjabat Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.

"Mereka-mereka itu mengajukan angket atas nama pribadi. Golkar mendukung pemerintah, tidak akan berikan angket untuk Menkumham," ujarnya.

Pimpinan fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih akan menyatakan mosi tidak percaya dan berencana mengajukan angket untuk Menkumham pada Jumat siang nanti. (baca: Golkar Kubu Aburizal Berencana Gunakan Hak Angket ke Menkumham)

Wacana pengajuan angket muncul karena Menkumham dianggap memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik saat menyelesaikan konflik internal PPP dan Partai Golkar. (baca: Fadli Zon Sebut Pemerintahan Jokowi Otoriter Akui Golkar Kubu Agung)

Menkumham mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. (Baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)

Dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan. (Baca: Ikuti Langkah Suryadharma, Aburizal Akan Tempuh Jalur Hukum ke PTUN)

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com