JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir menegaskan, Indonesia tidak memiliki aturan mengenai pertukaran narapidana dengan negara lain. Sehingga, Indonesia tidak akan melakukan pertukaran terhadap tiga terpidana narkoba asal Indonesia di Australia dengan duo "Bali Nine".
"Tidak ada undang-undang yang mengatur pertukaran terpidana," kata Armanatha saat dihubungi media, Kamis (5/3/2015).
Armanatha membenarkan, jika Menlu Australia Julie Bishop berkomunikasi dengan Menlu Indonesia Retno Marsudi. Dalam komunikasi tersebut, Julie meminta kembali agar warga negaranya terbebas dari hukuman mati.
"Intinya salah satu yang disampaikan adalah itu. Dan disampaikan oleh Menlu bahwa Indonesia tidak memiliki aturan hukum untuk itu," kata Armanatha.
Sebelumnya, Julie dikabarkan menawarkan untuk merepatriasi tiga warga Indonesia terpidana kasus narkoba dari Australia demi membatalkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati Bali Nine. Namun, Pemerintah Indonesia tidak menerima tawaran tersebut. (Baca: Australia Tawarkan "Barter" Terpidana demi Batalkan Hukuman Mati 2 Warganya)
Usulan Menlu Julie Bishop ini, menurut informasi yang diperoleh ABC, disampaikan dalam upaya terakhir yang dilakukannya untuk menyelamatkan nyawa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari eksekusi hukuman mati. Upaya itu termasuk menelepon Menlu Retno Marsudi pada Selasa (3/3/2015).
Andrew dan Myuran sudah dipindahkan dari Lapas di Bali ke Nusakambangan untuk menunggu waktu pelaksanaan eksekusi mereka. Keduanya termasuk di antara terpidana mati lainnya yang asal Perancis, Ghana, Brasil, Nigeria, Filipina, dan Indonesia, yang akan menjalani eksekusi gelombang kedua yang dilaksanakan di bawah pemerintahan Jokowi. Gelombang pertama telah dilakukan pada Januari 2015 lalu di Pulau Nusakambangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.