JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Pemantau Peradilan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyerahkan karangan bunga. Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Lalola Easter mengatakan, karangan bunga itu sebagai simbol dukacita atas matinya semangat pemberantasan korupsi di KPK.
"Karangan bunga ini sebenarnya bentuk kekecewaan. Kami berduka atas matinya keberanian KPK memberantas korupsi," ujar Lola di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Lola mengatakan, koalisi kecewa atas keputusan pimpinan KPK yang melimpahkan penanganan perkara Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ia mengapresiasi sikap penolakan yang ditunjukkan secara terbuka oleh para pegawai KPK.
"Sebenarnya ini dianggap sebagai bentuk kecintaan publik karena bagaimana pun publik yang membantu dan mendukung KPK," kata Lola.
Lola khawatir, dengan dilimpahkannya kasus tersebut ke Kejaksaan dan Polri, penanganan kasus Budi Gunawan akan berhenti. Jika itu terjadi, maka mati pula semangat pemberantasan korupsi. (baca: Di Hadapan Ruki, Pegawai KPK Teriak Ada "Hantu" yang Takut Bareskrim)
Para pegawai KPK melakukan aksi protes kepada pimpinan KPK terkait pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan. Mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya.
Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. (baca: Dihadapan Ruki, Pegawai KPK Teriak Ada "Hantu" yang Takut Bareskrim)
KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Namun, kejaksaan akan melimpahkan kasus itu ke Polri. (Baca: Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri)
Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang bahwa penyelidikan kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan.
"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Namun, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin. (Baca: Dilimpahkan ke Polri, Kasus Budi Gunawan Ada Kemungkinan Dihentikan)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.