JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kementerian dan lembaga hukum mengadakan pertemuan bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (2/3/2015). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membantah pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas penanganan kasus Komjen Budi (Pol) Gunawan di KPK.
"Tidak kasus. Ini hanya silaturahim biasa, tidak ada yang istimewa," ujar Yasonna di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.
Yasonna mengatakan, pertemuan tersebut hanya untuk menjalin silaturahim antarinstitusi yang berkaitan dengan hukum. "Supaya terjadi harmonisasi dan keserasian dalam rangka mencapai penegakan hukum yang lebih baik ke depannya," kata Yasonna.
Yasonna berharap, pertemuan tersebut dapat membangun sinergitas yang baik antar kementerian dan lembaga tersebut dalam sebuah sistem hukum yang baik. Jangan sampai karut-marut antara instansi penegak hukum terulang lagi.
Menurut Yasonna, apa yang terjadi kepada Polri dan KPK belakangan ini bagaikan pertarungan gulat di mana pemainnya saling menjatuhkan satu sama lain. "Tidak seperti kemarin itu, seperti permainan smackdown dalam oktagon, saling pukul. Sekarang ini kita mau sinergikan dengan baik," kata Yasonna.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah beberapa hari memimpin proses sidang praperadilan, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Budi dan menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK. Menurut UU tersebut, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Dalam putusannya, Sarpin menganggap Karobinkar merupakan jabatan administratif dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelenggara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.